Laman

Kamis, 16 Februari 2012

Kuliah Pragmatik


 Pragmatik
Levinson (1983) mendefinisikan pragmatik sebagai studi bahasa yang mempelajari relasi bahasa dengan konteksnya. Konteks yang dimaksud tergramatisasi dan terkodifikasi sehingga tidak dapat dilepaskan dari struktur bahasanya.
Leech (1993: 8), mengemukakan pragmatik adalah bidang linguistik yang mengkaji makna dalam hubungannya dengan situasi-situasi tutur (speech situations). Hal ini berarti bahwa makna dalam pragmatik adalah makna eksternal, makna yang terkait konteks, atau makna yang bersifat triadis (Wijana, 1996: 2-3). Makna-makna yang demikian itu kiranya dapat disebut sebagai maksud (Verhaar, 1992) yaitu maksud penutur. Oleh karena itu, Gunarwan (1994: 83) mendefinisikan pragmatik itu sebagai bidang linguistik yang mengkaji maksud ujaran (Lubis, 1993: 9).
Teori Tindak Tutur
Teori tindak tutur adalah pandangan yang mempertegas bahwa ungkapan suatu bahasa dapat dipahami dengan baik apabila dikaitkan dengan situasi konteks terjadinya ungkapan tersebut.
Searle (1976) mengklasifikasikan tindak tutur dengan berdasarkan pada maksud penutur ketika berbicara ke dalam lima kelompok besar, yaitu:
a. Representatif: Tindak tutur ini mempunyai fungsi memberitahu orang-orang mengenai sesuatu. Tindak tutur ini mencakup mempertahankan, meminta, mengatakan, menyatakan dan melaporkan.
b. Komisif: Tindak tutur ini menyatakan bahwa penutur akan melakukan sesuatu, misalnya janji dan ancaman.
c. Direktif: tindak tutur ini berfungsi untuk membuat petutur melakukan sesuatu, seperti saran, permintaan, dan perintah.
d. Ekspresif: Tindak tutur ini berfungsi untuk mengekspresikan perasaan dan sikap mengenai keadaan hubungan, misalnya permintaan maaf, penyesalan dan ungkapan terima kasih.
e. Deklaratif: tindak tutur ini menggambarkan perubahan dalam suatu keadaan hubungan misalnya ketika kita mengundurkan diri dengan mengatakan ’Saya mengundurkan diri’, memecat seseorang dengan mengatakan ’Anda dipecat’, atau menikahi seseorang dengan mengatakan ’Saya bersedia’.
Dalam teori tindak tutur satu bentuk ujaran dapat mempunyai lebih dari satu fungsi. Kebalikan dari kenyataan tersebut adalah kenyataan di dalam komunikasi yang sebenarnya bahwa satu fungsi dapat dinyatakan, dilayani atau diutarakan dalam berbagai bentuk ujaran. Seperti tampak pada contoh tuturan berikut:
Santri 1 : Hawane puanas. (Sambil memegang tenggorokan)
’Udaranya panas sekali’
Santri 2 : Tak jupukna ngombe.
’Aku ambilkan minuman’
Konteks tuturan:
Tuturan di atas diucapkan seorang santri kepada temannya yang baru saja pulang sekolah di asrama mereka.
Ujaran ”Hawane puanas” tersebut berfungsi sebagai permintaan, sama seperti Aku jupukna ngombe ’Ambilkan aku minuman’. Seorang santri mungkin juga menyatakan permintaan dalam bentuk pernyataan mengenai keadaan tubuh dengan mengatakan Aku ngorong ’Aku haus’.
Dengan adanya berbagai macam cara untuk menyatakan permintaan tersebut dapat disimpulkan dua hal mendasar, yakni adanya (1) tuturan langsung dan (2) tuturan tidak langsung sebagaimana yang telah diungkapkan Fatimah (Fatimah, 1994: 65-70).
Tingkat kelangsungan tuturan itu dapat diukur berdasarkan besar kecilnya jarak tempuh serta kejelasan pragmatiknya. Yang dimaksud dengan jarak tempuh adalah jarak antara titik ilokusi yang berada dalam diri penutur dengan titik tujuan ilokusi yang terdapat dalam diri mitra tutur. Semakin jauh jarak tempuhnya semakin tidak langsunglah tuturan itu. Demikian pula sebaliknya. Sedangkan yang dimaksud dengan kejelasan pragmatik adalah kenyataan bahwa semakin tembus pandang sebuah tuturan akan semakin langsunglah tuturan tersebut. Jika dikaitkan dengan kesantunan, semakin jelas maksud sebuah tuturan akan semakin tidak santunlah tuturan itu, sebaliknya semakin tidak tembus pandang maksud tuturan akan menjadi semakin santunlah tuturan itu.
Kesantunan Berbahasa
Fraser dalam Gunarwan (1994) mendefinisikan kesantunan adalah “property associated with neither exceeded any right nor failed to fullfill any obligation”. Dengan kata lain kesantunan adalah properti yang diasosiasikan dengan ujaran dan di dalam hal ini menurut pendapat si pendengar, si penutur tidak melampaui hak-haknya atau tidak mengingkari memenuhi kewajibannya.
Beberapa ulasan Fraser mengenai definisi kesantunan tersebut yaitu pertama, kesantunan itu adalah properti atau bagian dari ujaran; jadi bukan ujaran itu sendiri. Kedua, pendapat pendengarlah yang menentukan apakah kesantunan itu ada pada suatu ujaran. Mungkin saja sebuah ujaran dimaksudkan sebagai ujaran yang santun oleh si penutur, tetapi di telinga si pendengar ujaran itu ternyata tidak terdengar santun, dan demikian pula sebaliknya. Ketiga, kesantunan itu dikaitkan dengan hak dan kewajiban penyerta interaksi. Artinya, apakah sebuah ujaran terdengar santun atau tidak, ini ”diukur” berdasarkan (1) apakah si penutur tidak melampaui haknya kepada lawan bicaranya dan (2) apakah di penutur memenuhi kewajibannya kepada lawan bicaranya itu.
Hildred Geertz dalam Franz Magnis-Suseno (2001: 38) menyatakan bahwa ada dua kaidah yang paling menentukan pola pergaulan dalam masyarakat Jawa. Dua kaidah ini sangat erat hubungannya dengan kesantunan berbahasa. Kaidah pertama, bahwa dalam setiap situasi manusia hendaknya bersikap sedemikian rupa hingga tidak sampai menimbulkan konflik. Franz menyebut kaidah ini sebagai prinsip kerukunan. Kaidah kedua, menuntut agar manusia dalam cara bicara dan membawa diri selalu menunjukkan sikap hormat terhadap orang lain, sesuai dengan derajat dan kedudukannya. Franz menyebut kaidah kedua ini sebagai prinsip hormat.
Menurut Mulder (1973), keadaan rukun terdapat dimana semua pihak berada dalam keadaan damai satu sama lain, suka bekerja sama, saling menerima, dalam suasana tenang dan sepakat. Pendapat Mulder ini diperkuat oleh pernyataan Hildred Geertz (1967) bahwa berlaku rukun berarti menghilangkan tanda-tanda ketegangan dalam masyarakat atau antara pribadi-pribadi sebagai hubungan-hubungan sosial tetap kelihatan selaras dan baik-baik. Dalam kaitannya dengan prinsip hormat, Hildred Geertz menjelaskan ada tiga perasaan yang harus dimiliki masyarakat Jawa dalam berkomunikasi dengan tujuan untuk menciptakan situasi-situasi yang menuntut sikap hormat, yaitu wedi (takut), isin (malu), dan sungkan. Ketiga hal tersebut merupakan suatu kesinambungan perasaan-perasaan yang mempunyai fungsi sosial untuk memberi dukungan psikologis terhadap tuntutan-tuntutan prinsip hormat. Dengan demikian individu merasa terdorong untuk selalu mengambil sikap hormat, sedangkan kelakuan yang kurang hormat menimbulkan rasa tak enak (Franz, 2001: 65).
Dalam masyarakat pesantren prinsip kerukunan dan prinsip hormat ini terlihat dengan jelas. Mereka sangat menjaga kerukunan antarsantri dan sebisa mungkin untuk menghindari konflik di lingkungan pesantren. Para santri berusaha menjaga keseimbangan sosial yang di dalamnya terdapat norma-norma bagi santri. Bahkan sesama santri sering terlihat suka bekerja sama dan saling menerima. Semua hal tersebut tercermin dalam kegiatan santri serta komunikasi santri sehari-hari, bagaimana santri berkomunikasi dengan teman serta dengan pengurus pondok maupun ustadzah. Dalam komunikasi mereka sering menunjukkan sikap wedi (takut), isin (malu), dan sungkan terhadap santri yang mempunyai derajat atau kedudukan yang lebih tinggi.
Menurut Leech dan Brown dan Levinson prinsip kerja sama sebagaimana yang dikemukakan Grice dalam komunikasi yang sesungguhnya sering dilanggar atau tidak dipatuhi oleh para peserta tutur. Hal ini disebabkan karena di di dalam komunikasi tujuan kita tidak hanya menyampaikan informasi saja, melainkan juga untuk menjaga atau memelihara hubungan-hubungan sosial antara penutur dan petutur (walaupun ada peristiwa-peristiwa tutur tertentu yang tidak menuntut pemeliharaan hubungan itu). Kebutuhan noninformatif ini termasuk dalam kebutuhan komunikatif yang bersifat semesta.
Jika tujuan kita berkomunikasi hanya untuk menyampaikan informasi saja, maka strategi yang paling baik diambil adalah menjamin kejelasan pragmatik (pragmatic clarity) dan menjamin ketibaan daya ilokusi (illocutionary force) di titik ilokusi (di benak pendengar) paling segera. Akan tetapi pada komunikasi sehari-hari, ujaran-ujaran seperti itu dianggap terlalu berterus terang dan oleh sebagian masyarakat dinilai tidak santun.
Untuk menentukan parameter kesantunan imperatif (dalam hal ini Leech menyebutnya impositif), Leech (1993) mengemukakan tiga skala kesantunan, yaitu:
1. Cost-benefit scale: Representing the cost or benefit of an act to speaker and hearer. Cost-benefit scale atau skala kerugian dan keuntungan menunjuk kepada besar kecilnya kerugian dan keuntungan yang diakibatkan oleh sebuah tindak tutur pada sebuah pertuturan.
2. Optionality scale: Indicating the degree of choice permitted to speaker and/or hearer by a spesific linguistic act. Optionally scale atau skala pilihan menunjuk kepada banyak atau sedikitnya pilihan (options) yang disampaikan si penutur kepada si mitra tutur di dalam kegiatan bertutur.
3. Indirectness scale: Indicating the amount of inferencing required of the hearer in order to establish the intended speaker meaning. Indirectness scale atau skala ketidaklangsungan menunjuk kepada peringkat langsung atau tidak langsungnya maksud sebuah tuturan.
Teori kesantunan berbahasa menurut Brown dan Levinson berkisar pada nosi muka (face). Semua orang yang rasional memiliki muka (dalam arti kiasan) dan muka itu harus dijaga, dipelihara, dihormati, dan sebagainya. Menurut mereka nosi muka itu dapat dibedakan menjadi muka negatif dan muka positif.
Muka negatif mengacu ke citra diri setiap orang (yang rasional) yang berkeinginan agar dihargai dengan jalan membiarkannya bebas melakukan tindakannya atau membiarkannya bebas dari keharusan mengerjakan sesuatu. Sedangkan muka positif mengacu ke citra diri setiap orang (yang rasional) yang berkeinginan agar apa yang dilakukannya, apa yang dimilikinya atau apa yang merupakan nilai-nilai yang ia yakini (sebagai akibat dari apa yang dilakukan atau dimilikinya itu) diakui orang lain sebagai suatu hal yang baik, yang menyenangkan, yang patut dihargai, dan seterusnya. Kesantunan imperatif berkenaan dengan muka negatif, dimana tuturan ini berfungsi untuk membuat mitra tutur melakukan sesuatu.
Sebuah tindakan ujaran dapat merupakan ancaman terhadap muka. Tindak ujaran seperti itu oleh Brown dan Levinson disebut sebagai Face Threatening Act (FTA). Untuk mengurangi ancaman itulah di dalam berkomunikasi kita perlu menggunakan sopan santun bahasa. Karena ada dua sisi muka yang terancam yaitu muka negatif dan muka positif, maka kesantunan pun dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kesantunan negatif (untuk menjaga muka negatif) dan kesantunan positif (untuk menjaga muka positif). Sopan santun dalam penggunaan imperatif pada contoh di bawah ini misalnya, dapat ditafsirkan sebagai usaha untuk menghindari konflik antara penutur dan petutur, yang sebenarnya tidak lagi demikian. Muka penutur pun dapat terancam oleh tindak ujarannya. Sebuah ajakan, misalnya, dapat mengancam muka penutur. Untuk melindungi muka dari ancaman itu, penutur dapat menggunakan tindak ujar tak langsung. Perhatikan kalimat berikut:
Mene awan nganggur Is?
’Besok siang menganggur Is?’
Konteks tuturan pada kalimat itu diucapkan oleh santri kepada temannya (mitra tutur). Tuturan tersebut dapat ditafsirkan sebagai strategi untuk melindungi muka diri. Kalau ajakan itu ditolak, maka mitra tutur dapat menyelamatkan mukanya dengan balik bertanya:
Sopo sing ate dolan nang kamarmu? Aku lak takon thok.
’Siapa yang akan main ke kamarmu? Aku kan hanya bertanya’
Konteks tuturan:
Tuturan tersebut diucapkan santri kepada temannya yang beda kamar saat satu hari sebelum hari libur sekolah.
Menurut Brown dan Levinson, karena adanya ancaman tindak ujaran itulah penutur perlu memilih strategi untuk mengurangi atau, kalau dapat, menghilangkan ancaman itu. Brown dan Levinson mengidentifikasikan empat strategi dasar dalam kesantunan berbahasa, yaitu strategi 1 kurang santun, strategi 2 agak santun, strategi 3 lebih santun, dan strategi 4 paling santun. Keempat strategi kesantunan ini harus dikaitkan dengan parameter pragmatik (Wijana, 1996: 64-65).
Dalam model kesantunan Brown and Levinson (1987) terdapat tiga parameter atau skala penentu tinggi rendahnya peringkat kesantunan sebuah tuturan. Ketiga skala tersebut ditentukan secara kontekstual, sosial, dan kultural yang selengkapnya mencakup skala-skala berikut:
1. Skala peringkat jarak sosial antara penutur dan mitra tutur (social distance between speaker and hearer) banyak ditentukan oleh parameter perbedaan umur, kenis kelamin, dan latar belakang sosiokultural.
2. Skala peringkat status sosial antara penutur dan mitra tutur (the speaker and hearer relative power) atau seringkali disebut dengan peringkat kekuasaan (power rating) didasarkan pada kedudukan asimetrik antara penutur dan mitra tutur.
3. Skala peringkat tindak tutur atau sering pula disebut dengan rank rating atau lengkapnya adalah the degree of imposition associated with the required expenditure of goods or services didasarkan atas kedudukan relatif tindak tutur yang satu dengan tindak tutur lainnya.
Baik kesantunan yang mendasarkan pada maksim percakapan maupun pandangan kesantunan yang mendasarkan pada konsep penyelamatan muka, keduanya dapat dikatakan memiliki kesejajaran. Kesejajaran itu tampak dalam hal penentuan tindakan yang sifatnya tidak santun atau tindakan yang mengancam muka dan tindakan santun atau tindakan yang tidak mengancam muka.
 Imperatif
Beberapa ahli tata bahasa menggunakan istilah lain yang pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan istilah kalimat imperatif, diantaranya Alisjahbana dan Gorys Keraf yang menggunakan istilah kalimat perintah.
Alisjahbana (1978) mengartikan kalimat perintah sebagai ucapan yang isinya memerintah, memaksa, menyuruh, mengajak, meminta, agar orang yang diperintah itu melakukan apa yang dimaksudkan di dalam perintah. Berdasarkan maknanya, yang dimaksud dengan memerintah adalah memberitahukan kepada mitra tutur bahwa si penutur menghendaki orang yang diajak bertutur itu melakukan apa yang diberitahukannya.
Gorys Keraf (1991) banyak menjelaskan kalimat perintah bahasa Indonesia dalam karya ketatabahasaannya. Ia mendefinisikan kalimat perintah sebagai kalimat yang mengandung perintah atau permintaan agar orang lain melakukan sesuatu seperti yang diinginkan orang yang memerintah itu.
Dalam komunikasi sehari-hari, tuturan bermakna imperatif bisa diwujudkan dengan tuturan deklaratif maupun tuturan interogatif. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada contoh berikut:
(a) Tutupen lawange!
’Tutup pintunya!’
(b) Angine nggarai krekes-krekes.
’Anginnya membuat (aku) meriang.’
(c) Sampeyan gak wedi masuk angin ta mbak?
’Kamu tidak takut masuk angin mbak?’
Konteks tuturan:
Tuturan tersebut diucapkan santri kepada teman satu kamarnya saat angin bertiup kencang.
Ketiga tuturan di atas mempunyai makna imperatif meskipun ada tuturan yang berwujud deklaratif (tuturan b) dan berwujud interogatif (tuturan c). Ketiga tuturan tersebut memiliki makna imperatif yang sama yaitu menyuruh mitra tuturnya untuk menutup pintu kamar.
Kashiwazaki dalam Roni (2005: 80) mengungkapkan makna dasar ungkapan yang menuntut tingkah laku mitra tutur menjadi tiga, yaitu:
a. Makna perintah
Pada makna perintah, jika hasil tindakan berfaedah (menguntungkan) bagi 01 maka akan menjadi beban (kerugian) bagi 02, dan jika berfaedah bagi 02 kadang-kadang juga menjadi beban bagi 01. tetapi dalam fungsi ini 02 dituntut harus melakukan suatu tindakan. Dengan kata lain faktor pilihan (option) 02 sangat kecil bahkan tidak ada. Perhatikan contoh berikut:
Disemak kitabe! Ojo ngomong dewe.
‘Dilihat kitabnya! Jangan ngomong sendiri.’
Konteks tuturan:
Tuturan tersebut diucapkan ustadzah kepada santri ketika sedang mengajar dan mendapati dua santri yang sedang bicara sendiri.
b. Makna permintaan
Pada makna permintaan, hasil dan tindakan 02 berfaedah (menguntungkan) bagi 01 (atau mungkin orang ketiga), dan sebaliknya menjadi beban (merugikan) bagi 02. Pilihan manasuka (option) untuk tidak melakukan atau melakukan suatu tindakan bagi 02 adalah “sedikit banyak ada“. Perhatikan contoh berikut:
Tulung jupukna disketku ijo iku!
’Tolong, ambilkan disketku (yang berwarna) hijau itu!’
Konteks tuturan:
Tuturan di atas diucapkan santri kepada temannya di ruang kelas.
c. Makna nasehat (rekomendasi).
Pada makna nasehat, hasil dari tindakan 02 berfaedah bagi 02 sendiri. Bagi 01 kadang-kadang tidak menjadi beban, tetapi kadang-kadang juga menjadi beban. Dalam fungsi ini pilihan manasuka (option) untuk tidak melakukan sesuatu atau melakukan suatu tindakan bagi 02 adalah “ada“.
Nggawea jam lek ujian.
’Pakailah jam (jam tangan) kalau ujian.’
Konteks tuturan:
Tuturan tersebut terjadi antarsantri ketika akan berangkat ujian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar